selamat datang di blog apip-livolly

Sabtu, 14 Januari 2012

Pencurian Sandal Jepit


Kasus Pencurian Sandal Jepit ancaman 5 Tahun Penjara Mendunia | Ironis memang wajah hukum di Indonesia, kasus pencurian sandal Jepit yang dilakukan oleh AAL yang berusia 15 tahun mencuri Sendal Jepit seorang Polisi. Ancaman penjara pun tidak tanggung tanggung untuk bocah yang masih duduk di SMK tersebut yaitu 5 tahun penjara. Rentetan kejadia yang terus diperpanjang yaitu terjadinya pemukulan terhadap bocah AAL saat diintograsi. Tidak hanya media nasional yang treus memberitakan kasus pencurian sendal jepit menjadi headline, media media asing dan internasional juga memberitakan kasus pencurian sendal jepit dengan ancaman 5 tahun. Banyak posko posko berdiri untuk mengumpulkan sendal Jepit yang akan di berikan kepada Kapolri sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus sendal jepit dengan ancaman penjara 5 tahun, benar benar cermin ketidak adilan hukum di Indonesia.
Indonesia memiliki simbol ketikdakadilan baru: sandal jepit. Begitulah berita-berita dari media asing. Aksi pengumpulan sandal jepit, baru atau lawas, pun mendunia.

Aneka judul menghiasi media massa asing, mulai media Singapura hingga AS. Ada yang memberi judul "Indonesians Protest With Flip-Flops", "Indonesians have new symbol for injustice: sandals", "Indonesia's Flip-Flop Revolution", "Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice", maupun "Indonesians fight injustice with sandals".

Koran Indonesia edisi Rabu (4/1/2012) juga tak kalah garang. Sejumlah koran menjadikan tebaran sandal jepit bekas di atas meja, yang dijepret dari ketinggian, sebagai foto utama di halaman satu.

Sandal jepit mendunia gara-gara kasus penganiyaan yang menimpa AAL, pelajar SMK berusia 15 tahun pada November 2010. Briptu Ahmad Rusdi yang indekos di Jl Zebra, Palu, geram karena sandalnya berulang kali hilang. Saat "diinterogasi" pada Mei 2011, AAL mengaku dia dan teman-temannya sebagai pencuri sandal-sandal itu. Saat "interogasi", AAL mengaku terjadi pemukulan.

Orangtua AAL tidak terima sehingga melaporkan Briptu Ahmad Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan. Mabes Polri berdalih, orangtua AAL-lah yang justru ingin membawa kasus ini ke pengadilan sehingga mendudukkan AAL sebagai terdakwa.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penganiaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Pemberitaan media tentang kasus ini menarik perhatian Budhi Kurniawan untuk membuka posko "seribu sandal jepit" sebagai solidaritas ketidakadilan yang menimpa AAL. Posko di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, ini saat ini telah menerima 600 pasang sandal jepit aneka ukuran.

Nenek Djubaidah yang berusia 60 tahun, bahkan rela menyewa Mikrolet untuk mengangkut 80 pasang sandal yang dikumpulkannya dari para tetangganya.

"Awalnya saya lihat kasus ini di televisi. Saya kasihan. Saya hanya minta keadilan bagi AAL karena sebagai polisi walau ada wewenang juga harus sadar diri. Kalau keluarga polisi yang seperti itu bagaimana? Apa dia tidak minta keadilan. Jadi jangan mentang-mentang orang kecil kan bisa panggil orang tuanya," kata Djubaidah yang mengenakan baju kebaya warna biru, Selasa (3/1).

Gara-gara masalah sandal yang tak seberapa mahal ini, Mabes Polri dibuat sibuk. Mereka menggelar jumpa pers hari Selasa kemarin. Bahkan Kapolri juga harus melayani pertanyaan wartawan tentang sandal jepit ini.(seumber: detiknews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar